Otomotifnet.com - Aparat gabungan menyita bus PO Putra Remaja nopol AB 7701 AS di terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah.
Itu dilakukan saat ramp check jelang ramadan dan lebaran 2024, (6/3/24).
Penyitaan ini karena bus tersebut hendak berangkat ke Sumatera dari Blitar modal curang dan nekat.
Sebab saat kejaring ramp chek, sopir bus hanya bisa menunjukan fotokopi STNK saja serta tidak membawa surat izin operasi atau trayek.
Pemeriksaan gabungan melibatkan Polresta Solo dan Balai PengeloaN Transportasi Darat (BBTD) kelas II Jawa Tengah.
Sekitar pukul 09:30 WIB, bus PO Putra Remaja dihentikan petugas untuk melakukan pengecekan.
Dari segi fisik sudah dinyatakan layak, akan tetapi saat pengecekan terkait surat menyurat hasilnya nihil.
"Jadi saat kita cek, STNK yang ditemukan petugas sebatas print fotokopi. Makanya langsung kita tindak tegas," kata Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan setelah pengecekan disitat dari Kompas.com.
Bus saat ini ditahan di Terminal Tirtonadi dan dilarang untuk melanjutkan perjalanannya dari Blitar ke Sumatera.
"Untuk itu, sementara tetap kita kenai sanksi tilang. Kemudian kita akan memanggil manajemen PO bus untuk Pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Ardono menjelaskan, penundaan perjalanan karena surat izin operasinya tidak ada.
"Sudah dilakukan BAP, dan perusahaan nanti yang menanggung konsekuensi dari tuntutan hukum yang berlaku," ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR