Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gran Max Blind Van Ambyar Sebelah, Pintu Geser Tak Terselamatkan Diseret Besi Bersejarah

Irsyaad W - Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB
Daihatsu Gran Max ditabrak kereta api wisata di Ambarawa, kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Kompas.com/Istimewa
Daihatsu Gran Max ditabrak kereta api wisata di Ambarawa, kabupaten Semarang, Jawa Tengah

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan Pasal 296 UU yang sama, pengemudi akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, pedoman berlalu lintas pada jalan pelintasan kereta sebidang sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan, pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Baca Juga: Toyota Kijang Grand Remuk Kanan Kiri, Mogok di Rel Kereta, Kena 'Skak Mat' Motor

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa