Otomotifnet.com - Baru-baru ini viral Porsche hantam Grand Livina dari belakang di Tol Porong arah Sidoarjo, tepatnya di KM 768 (17/3/2024).
Dikabarkan mobil Porsche 911 Carrera S yang melaju dalam kecepatan tinggi, dikemudikan anak muda.
Bahkan disebutkan mobil sport tersebut melaju sampai 130 km/jam.
Ngomongin kebut-kebutan, ada lho aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol yang harus dipatuhi.
Aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol bertujuan untuk menjaga kendaraan tetap fokus agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Kecepatan berkendara di jalan tol juga diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Lalu berdasar dari laman bpjt.pu.go.id, aturan dari Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4 menyebutkan.
Bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR