Turunan dari aturan ini, yakni melarang mobil dengan kapasitas di atas 1.400 cc dan motor di atas 150 cc menikmati Pertalite.
Mungkin pemerinta mengganggap pemilik kendaraan tersebut tidak layak menerima subsidi.
Selain itu, yang boleh mengkonsumsi Pertalite adalah angkutan umum dan kendaraan pengangkut bahan pangan poko.
"Revisi perpres sudah selesai di proses. Tinggal diketok palu oleh Pemerintah," tutupnya dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Lagi Promo, Nano Coating Yamaha NMAX Di SCT Gading Serpong Cuma Bayar Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR