Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemuda 28 Tahun Ini Dijerat Pasal 363 KUHP, Kaitan Uang Rp 140 Juta di Brankas SPBU

Irsyaad W - Jumat, 5 April 2024 | 10:00 WIB
Pemuda inisial BT (28) tersangka pembobolan brankas SPBU 54.1124 desa Suci, Manyar, Gresik, Jawa Timur
Dok. Polres Gresik
Pemuda inisial BT (28) tersangka pembobolan brankas SPBU 54.1124 desa Suci, Manyar, Gresik, Jawa Timur

Otomotifnet.com - Seorang pemuda berinisial BT (28) dijerat pasal 363 KUHP.

Ini karena kaitan dengan kasus uang Rp 140 juta di brankas SPBU 54.1124 desa Suci, Manyar, Gresik, Jawa Timur, (12/2/24) lalu.

Warga Jatirogo, Tuban, Jatim itu berhasil diringkus aparat setelah sempat melarikan diri.

Ia diringkus karena membobol brankas salah satu SPBU dengan kerugian Rp 140 juta.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan kronologinya.

Uang yang dicuri pelaku merupakan hasil penjualan bahan bakar yang sudah dimasukkan ke dalam brankas.

"Hari Senin tanggal 12 Februari 2024 pukul 01.13 WIB, security atas nama Anang Siswanto meninggalkan lokasi SPBU untuk beli makan." ucap Aldhino, (3/4/24) menukil Kompas.com.

"Pada pukul 08.55 WIB, bagian administrasi melaporkan bahwa uang hasil penjualan di brankas tidak ada," ujar Aldhino.

Aksi tersebut kemudian dilaporkan kepada manajer SPBU dan disepakati untuk melihat rekaman video CCTV yang terpasang.

Diketahui ada seseorang tidak dikenal masuk dan membuka brankas.

"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 140 juta," jelas Aldhino.

Setelah mendapatkan laporan, terang Aldhino, anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik dipimpin Kanit Ipda Komang Andhika melakukan penyelidikan.

Kepolisian pun akhirnya menemukan identitas, dilanjutkan mengetahui keberadaan pelaku di Karawang, Jawa Barat.

"Dibantu anggota Resmob Karawang, anggota yang dipimpin Ipda Komang berhasil mengamankan pelaku pada Hari Jumat, 23 Februari 2024." bebernya.

"Pelaku saat itu sedang berada di daerah sekitar Masjid Agung Karawang," kata Aldhino.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan yakni pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian melakukan pengembangan dan selanjutnya menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Honda BeAT warna hitam dan helm, satu telepon genggam merek Samsung A12, serta tas berisi pakaian dan dompet.

Oleh pihak kepolisian, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Ibra Bobol Brankas SPBU Gasak Duit Rp 70 Juta Sampai Ijazah 15 Karyawan, Demi Kawasaki Ninja

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa