Otomotifnet.com - Buat yang belum tahu, ternyata ini lho fungsi halaman stiker kuning yang ada di BPKB mobil bekas.
BPKB adalah buku yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Isi dari BPKB motor adalah keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor.
Catatan pejabat polisi lalu lintas, catatan tentang pelunasan pajak dan identifikasi kendaraan bermotor.
Bersamaan BPKB diberikan pula Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Nah, kembali lagi ke stiker warna kuning tadi, apa sih fungsinya?
Menanggapi hal itu, Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK pun berikan penjelasan.
"Itu sebagai pengaman, jadi itu stiker plastik dengan beberapa kode dan gambar tertentu untuk menutup halaman BPKB yang berisi spesifikasi teknis kendaraan bermotor," kata AKBP Rully dijutip dari Otoseken.id.
Stiker itu untuk mencegah terjadi perubahan atau manipulasi data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, jadi sesuai kebutuhan untuk menutup data.
Untuk ukuran stiker BPKB antara roda dua dan roda empat sama saja.
"Jadi tidak ada perbedaan ya material R2 dan R4," tegasnya.
Untuk itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila melihat stiker tersebut jangan di sobek atau dibuang, karena stiker tersebut miliki peran penting.
Itu dia gaes, fungsi halaman stiker kuning di BPKB mobil.
Baca Juga: Ternyata Air Sabun Buat Wiper Mobil Bisa Bikin Masalah Ini Muncul
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR