Ade mengatakan, sistem ini merupakan inovasi baru dari Dirlantas Polda Metro Jaya.
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan pesan melalui nomor telepon yang terdaftar sesuai pembuatan pelat nomor kendaraan.
Polda Metro Jaya hanya akan menghubungi pelanggar lalu lintas melalui nomor berikut:
082333343250
085258869001
085258868990
082333343249
087817174000
Pesan notifikasi tilang yang dikirimkan berisi foto kendaraan yang melakukan pelanggaran dan pesan berikut ini:
Kepada Yth Bapak/Ibu Kami dari Dirlantas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR