Otomotifnet.com - Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan presiden Joko Widodo sejak 25 April 2024.
Salah satu yang diatur yakni usia kendaraan dan batas kepemilikan mobil dalam pasal 24 ayat 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 yang mengatur masalah transportasi.
Bicara pembatasan usia kendaraan, sebenarnya sudah diusulkan sejak beberapa tahun lalu.
Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.
Juga, bisa melihat data semua kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang ada di Polri.
Namun, soal penindakan tetap dilaksanakan oleh pihak Polri.
Kendati belum ada kebijakan turunan soal ketentuan usia kendaraan yang boleh beroperasi, aturan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memangkas tingkat kemacetan dan emisi di Jakarta.
Pasalnya, wacana pembatasan kendaraan sudah bergulir lama tepatnya pada 2015 atau sejak pemerintahan mantan gubernur Basuki Tjahja Purnama.
Tetapi, tidak pernah menemui kejelasan karena terbentur hal lain.
Usulan ini kembali bergulir di bawah kepemimpinan mantan gubernur Anies Baswedan yang mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Editor | : | optimization |
KOMENTAR