Otomotifnet.com - Wacana mengenai pembatasan usia kendaraan di Jakarta sedang ramai akhir-akhir ini.
Ini setelah aturan mengenai hal tersebut yang ada dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024 disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 25 April 2024.
Dalam pasal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mendapat wewenang untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor perorangan di wilayah Jakarta.
Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.
Juga, bisa melihat data semua kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang ada di Polri.
Namun, soal penindakan tetap dilaksanakan oleh pihak Polri.
Meski belum ada kebijakan turunan soal ketentuan usia kendaraan yang boleh beroperasi, aturan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memangkas tingkat kemacetan dan emisi di Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, wacana pembatasan kendaraan sudah bergulir lama tepatnya pada 2015 atau sejak pemerintahan mantan gubernur Basuki Tjahja Purnama.
Tetapi, tidak pernah menemui kejelasan karena terbentur hal lain.
Usulan ini kembali bergulir di bawah kepemimpinan mantan gubernur Anies Baswedan yang mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR