Proses pemblokiran kendaraan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor sistem manunggal satu atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan nomor KTP.
Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK:
1. Silakan masuk ke situs Pajak Online di tautan di atas
2. Pilih Menu PKB
3. Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
4. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
5. Unggah kelengkapan dokumen
6. Klik 'Kirim'.
Baca Juga: Beginilah Caranya Agar Iklan Jual Mobil Bekas Bisa Lebih Menarik, Dijamin Banyak Peminat
Posted : Rabu, 18 Desember 2024 | 10:12 WIB| Last updated : Rabu, 18 Desember 2024 | 10:12 WIB
Editor | : | optimization |
KOMENTAR