Otomotifnet.com - Sedang viral video pasangan kekasih naik Mobilio rental tak memakai sabuk pengaman dan keciduk tilang elektronik.
Namun, berselang kira-kira 1 minggu setelah mobil itu dikembalikan, pihak rental mendapatkan 'surat cinta' dari pihak kepolisian.
Pihak rental terkena getah dari ulah pria yang melanggar lalu lintas saat berkendara.
Kalau begini, siapa yang harus membayar dendanya?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis akan menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Karena bekerja dengan secara otomatis, penindakan ETLE tidak tebang pilih.
Mau kendaraan itu milik pribadi yang dikendarai oleh pemiliknya, atau mungkin mobil sewa atau rental yang dikemudikan orang lain.
“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang dikutip dari kompas.com (10/4/2022).
“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda tilang elektronik adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” katanya.
Meski terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR