Otomotifnet.com - Polisi menetapkan atasnama Sadira menjadi tersangka laka maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Lantas siapakan Sadira? Ia adalah sopir dari bus Trans Putera Fajar.
Dalam konferensi pers di aula Polres Subang, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, (14/5/24), Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, dalam kasus kecelakaan maut tersebut, polisi telah memeriksa 13 saksi termasuk 2 saksi ahli.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," ujar Wibowo.
Menurut Wibowo, satu tersangka yang ditetapkkan adalah sopir Bus Trans Putera Fajar bermana Sadira.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," katanya dilansir dari TribunJabar.id.
"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta," imbuhnya.
Polisi juga menjelaskan beberapa penyebab kecelakaan bus, di antaranya:
- Oli sudah keruh karena sudah lama tak diganti
- Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor yang seharusnya hanya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran oli
- Jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm. Seharusnya jarak minimalnya 0,45mm
- Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat dan menyebabkan tekanan berkurang.
Lanjut Wibowo mengatakan, dari fakta-fakta tersebut, pihaknya menyimpulkan penyebab utama kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang pelajar SMK Lingga Kencana Depok, beserta 1 orang gurunya dan 1 orang pengendara motor warga Cibogo Subang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR