Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Ini Dasar Kuat Sopir Bus Trans Putera Fajar Terancam 12 Tahun Penjara

Irsyaad W - Rabu, 15 Mei 2024 | 15:30 WIB
Sopir bus yang kecelakaan di Subang kini telah resmi menjadi tersangka
Tribun Jabar/Ahya Nurdin dan Youtube/TVONE NEWS
Sopir bus yang kecelakaan di Subang kini telah resmi menjadi tersangka

Otomotifnet.com - Sadira (50), sopir bus Trans Putera Fajar ditetapkan tersangka kasus kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Sadira mengemudikan bus nopol AD 7524 OG yang mengalami rem blong dan menghantam tiang listrik di bahu jalan.

Bus juga menyambar satu mobil dan tiga motor lain hingga menewaskan 11 orang, 13 luka berat dan 40 luka ringan, (11/5/24).

Wajib tahu, Polisi menetapkan status tersangka ke Sadira dengan dasar kuat.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, pihaknya menetapkan Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan bus Subang karena terbukti lalai.

Pasalnya, Sadira tetap memaksakan bus untuk jalan meski mengetahui sistem pengereman sudah rusak dan tak layak jalan.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksa jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," terangnya, diberitakan Kompas.com, (14/5/24).

Bangkai bus PO Trans Putera Fajar usai laka maut di Ciater, Subang, Jawa Barat
TribunJabar.id/Ahya Nurdin
Bangkai bus PO Trans Putera Fajar usai laka maut di Ciater, Subang, Jawa Barat

Wibowo menjelaskan, keputusan penetapan tersangka dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi dan kondisi fisik bus Trans Putera Fajar.

Penyelidikan kecelakaan dilakukan menggunakan metode traffic accident analysis (TAA) secara kolaboratif antara Ditlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri.

Dari hasil pemeriksaan, Sadira terbukti mengetahui ada masalah pada sistem rem bus.

Sebab, bus itu sempat berhenti di area wisata Gunung Tangkubanparahu dan Rumah Makan Budi Ajun di Ciater untuk perbaikan.

Namun, sopir asal Bekasi, Jawa Barat ini tetap mengemudikan bus yang mengangkut 61 penumpang hingga mengalami kecelakaan.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan bekas rem, tetapi gesekan antara bus dan aspal," lanjut Wibowo, dikutip dari Kompas.id, Selasa.

Wibowo juga mengungkapkan, penyebab utama kecelakaan terjadi akibat bus mengalami kerusakan pada sistem remnya.

"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ujar dia.

Ada masalah pada mesin sebelum Bus Putera Fajar alami kecelakaan maut di Ciater
(deanza falevi/tribun jabar)
Ada masalah pada mesin sebelum Bus Putera Fajar alami kecelakaan maut di Ciater

Tak hanya itu, pemeriksaan fisik bus oleh dua saksi ahli menyimpulkan bus yang Sadira bawa tidak laik jalan.

Sebab, terdapat campuran oli dan air di ruang udara kompresor mesin.

Seharusnya, ruang udara kompresor hanya berisi angin. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya kebocoran oli.

Selain itu, oli bus sudah berwarna keruh karena sudah lama tidak diganti.

Minyak rem juga diketahui mengandung air melebihi ambang batas normal empat persen.

Temuan lain berupa jarak antarkampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, sehingga tidak sesuai standar 0,45 mm.

Kondisi yang paling krusial adalah ditemukan masalah kerusakan pada alat booster rem akibat komponen rusak.

Kondisi ini mengakibatkan sistem rem bus tidak berfungsi.

"Dari sejumlah temuan ini menunjukkan bus tidak menjalani perawatan secara rutin. Selain itu, oli kendaraan juga tidak diganti dalam waktu yang lama," tegas Wibowo.

Biar kapok ternyata segini denda bagi Bus yang tidak melakukan uji berkala
Kemenhub
Biar kapok ternyata segini denda bagi Bus yang tidak melakukan uji berkala

Karena kelalaiannya, Sadira disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia mendapatkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Wibowo menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain dalam kasus kecelakaan rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus," ungkap dia.

"Karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi jetbus atau high decker," imbuh Wibowo.

Baca Juga: Terungkap, Ini Dia Sosok Tersangka Laka Maut Bus Putera Fajar di Ciater

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa