Otomotifnet.com - Menjelang musim liburan, pengawasan Bus Pariwisata makin diperketat.
Pengawasan ini dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota.
Ini dilakukan karena adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat menuju ke tempat-tempat wisata, saat libur panjang di akhir pekan ini.
"Kami akan mengawasi dan mengecek bus-bus pariwisata. Bus yang beroperasi tentunya harus berizin dan laik jalan. Sebisa mungkin kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan dalam hal pengawasan, pengecekan hingga penegakkan hukum," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya (21/5/2024).
Hendro mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah terjadinya kecelakaan bus berulang.
Salah satunya soal perumusan mengenai aturan atau regulasi mengenai jual-beli bus.
Hal ini berangkat dari temuan fakta-fakta soal kecelakaan di Subang yang ternyata merupakan bus bekas dan telah mengalami rangkaian modifikasi.
"Nanti akan diatur bagaimana penjual dan pembeli bus wajib memastikan kelaikan kendaraannya sebelum melakukan transaksi. Kemudian, penjual dan pembeli wajib melaporkan pengalihan kepemilikan kendaraan untuk proses klarifikasi perizinan," ujar Hendro dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, integrasi data terkait uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan juga akan dilakukan.
Ditjen Perhubungan Darat bersama stakeholders terkait juga akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR