Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gawat, Segera Lakukan Ini Jika Surat Tilang Dari Polisi Hilang

Irsyaad W - Rabu, 29 Mei 2024 | 10:30 WIB
Contoh dapat surat tilang jika menggukan knalpot brong
Yudi Sastro Wijaya
Contoh dapat surat tilang jika menggukan knalpot brong

Otomotifnet.com - Gawat jika surat tilang dari Polisi hilang.

Sebab surat tilang tersebut digunakan saat sidang untuk mengambil jaminan SIM atau STNK yang disita, serta membayar denda.

Andai sampai hilang, kalian harus segera melakukan tindakan berikut ini.

Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi, mengatakan, apabila surat tilang hilang maka harus membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat, Polsek atau Polres.

"Sampaikan surat tilang di mana, jalan apa, kapan, dan yang hilang apa," ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya belum lama ini disitat dari Kompas.com.

"Apabila, tidak ingat, datang ke kantor polisi atau staf tilang ceritakan maksud dan tujuan untuk minta data-data yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut untuk kemudian datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) atau layanan masyarakat Polsek atau Polres," kata Budiyanto.

Selanjutnya, Budiyanto menambahkan, sampaikan ke petugas SPK untuk membuat surat kehilangan dengan data pendukung.

Surat tilang elektronik yang diberikan Polres Situbondo untuk Bupati Lumajang.
Kompas.com/Miftahul Huda
Surat tilang elektronik yang diberikan Polres Situbondo untuk Bupati Lumajang.

Setelah dibuatkan surat kehilangan, surat tersebut sebagai pengganti surat tilang yang hilang.

"Surat kehilangan tersebut dapat digunakan untuk mengurus barang bukti yang disita atau ditahan di kantor Kejaksaan," terangnya.

"Sebab, sesuai dengan Undang-Undang bahwa yang melaksanakan hasil putusan Pengadilan adalah Jaksa sebagai eksekutor," ujarnya.

"Pengambilan barang bukti, baik SIM atau STNK, yang disita tentunya harus menunjukkan bukti telah melakukan kewajiban hukum dengan cara membayar denda atau menitipkan jumlah besaran denda di bank atau petugas Kejaksaan," ujar Budiyanto.

Baca Juga: Jangan Minta Blangko Merah Saat Kena Tilang Kalau Ogah Repot Sendiri

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa