Sementara, untuk marka garis putus-putus, berfungsi sebagai pembatas dan pembagian jalur.
Pengguna jalan boleh melintasi garis ini untuk mendahului kendaraan lain dengan hati-hati.
3. Garis ganda utuh
Marka garis ganda utuh, memiliki arti larangan dan pembatas jalur, namun sifatnya lebih tegas.
Ketika kendaraan dari dua jalur berlawanan, maka dilarang keras melintas garis ganda tersebut. Pengendara tidak boleh sama sekali mendahului kendaraan di depannya.
4. Garis ganda putus-putus dan utuh
Ini berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur.
Pengendara di sisi marka utuh dilarang keras melintasi garis untuk menyalip meski kondisi lalu lintas sedang lenggang.
Sedangkan di sisi marka putus-putus boleh melintasi garis untuk menyalip, dengan syarat hati-hati.
Baca Juga: Wajib Paham, Ini Fungsi Marka Garis Melengkung Segitiga di Jalan Tol
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR