Otomotifnet.com - Sedang ramai penggunaan pelat nomor dinas palsu.
Bukan cuma pelat nomor dinas TNI dan Polri, pelat dinas anggota DPR juga jadi sasaran pemalsuan.
Terkait hal ini, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan ada sejumlah alasan mengapa beberapa orang nekat menggunakan pelat nomor palsu.
“Beragam alasan mereka yang menggunakan pelat nomor dinas palsu dari mulai untuk mendapatkan privilege, kebanggaan, dan untuk menghindari ganjil genap dan jepretan ETLE,” ujar Budiyanto (1/6/2024).
Menurutnya, penggunaan pelat anggota DPR pada mobil milik orang sipil merupakan pelanggaran, bahkan dapat dikategorikan tindak pidana pemalsuan.
Para pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara 6 tahun, seperti yang diatur dalam pasal 263 KUHP.
“Semua jenis pemalsuan pelat nomor dinas harus diusut tuntas. Cek betul apakah mobil yang menggunakan pelat nomor palsu sudah membayar pajak atau belum? Apakah sudah BBN 1 atau BBN 2 atau belum,” ucap Budiyanto disitat dari Kompas.com.
Apabila kedapatan yang bersangkutan belum membayar pajak, maka dapat diartikan motifnya sangat beragam.
“Pengusutan harus komprehensif bukan hanya berkaitan dengan pelat nomor dinas palsu, tapi diusut juga berkaitan dengan kewajiban membayar pajak,” kata Budiyanto.
“Masing-masing di internal kan ada aturan tentang disiplin, kode etik dan pidananya. Sekali lagi pengusutan harus komprenhensif tidak boleh parsial atau sepotong-potong harus utuh dan tuntas,” ujarnya.
Baca Juga: Jadi Bahan Arogan, Cara Ini Bikin Pemakai Pelat Nomor Palsu Kapok
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR