Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

211 Mobil Motor Dinas Senilai Rp 25,5 Miliar Hilang, Pemprov Banten Pilih Jalur Perang Pasal

Irsyaad W - Senin, 3 Juni 2024 | 08:30 WIB
Mobil dinas pemprov Banten menunggak pajak
Kompas.com/Rasyid Ridho
Mobil dinas pemprov Banten menunggak pajak

Otomotifnet.com - 211 unit mobil motor dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hilang.

Tak tinggal diam, pihak pemprov Banten akan pilih jalur perang pasal alias ranah hukum untuk menyelesaikan kasus mencengangkan ini.

Ini disampaikan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.

Ratusan kendaraan nilainya mencapai Rp 25,5 miliar sesuai perhitungan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Banten tahun 2023.

"Dalam aspek melanggar hukum akan kita lakukan penegakan hukum," kata Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, (31/5/24) menukil Kompas.com.

Untuk penegakan hukum, Al Muktabar mengatakan akan menggandeng aparat penegak hukum (APH), sebab permasalahan aset yang tidak diketahui keberadaannya itu bagian dari kekayaan daerah.

"Itu kan bagian pada dasarnya proses mekanisme awal dengan sistem permohonan dan lainnya," ujar dia.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar

Al Muktabar menambahkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten sejauh ini telah menindaklanjuti temuan BPK.

Hasil sementara, lanjut Al Muktabar, sebanyak 34 unit kendaraan yang sebelumnya dinyatakan hilang telah kembali dalam penguasaan Pemprov Banten.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa