Otomotifnet.com - Persekongkolan jahat lima pria berakhir.
Mereka diringkus Satreskrim Polres Cimahi dan Unit Reskrim Polsek Panumbangan, Jawa Barat.
Sebab kerap meneror jamaah salat magrib dengan maling motor yang terparkir di masjid.
Komplotan ini biasanya beraksi di sejumlah masjid di daerah Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya, dan Majalengka.
Para pelaku telah ditetapkan tersangka berinisial RR (23), MRA (16), ATH (26), RH (26) warga Tasikmalaya dan D (30) warga Panumbangan.
MRA, salah satu pelaku, masih berstatus pelajar.
MRA bertindak sebagai pemetik motor.
Uang hasil penjualan motor curian kemudian dipakai para pelaku untuk foya-foya.
"Para tersangka merupakan jaringan, mereka spesialis di masjid. Sebanyak 80 persen tindak pidana di masjid saat salat magrib," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal, saat rilis kasus di Mapolres Ciamis, (19/6/24) mengutip Kompas.com.
Sebelum beraksi, para pelaku mempelajari dan memetakan kondisi daerah mana saja yang dijadikan sasaran pencurian.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR