Dengan kebijakan tersebut, didapatkan rumus perhitungan denda PKB ialah sebagai berikut; - [PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ Lebih jauh, untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor jika pemilik terlambat selama satu tahun lebih, pertama masukkan data beban Sumbangan Wajib Dana Kencelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)-nya.
Kini, denda SWDKLLJ untuk motor ialah Rp 32.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: Gak Perlu Ribet, Gini Cara Cek Pajak Kendaraan Via SMS dan Aplikasi
Dengan mengasumsikan besaran PKB motor yang tertera pada STNK, sebesar Rp 250.000.
Maka penghitungannya:
= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 125.000] + Rp 32.000
= Rp 157.000
Jadi, besaran denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 157.000 jika terlambat membayar pajak motor selama 2 tahun.
Untuk penghitungan denda pajak mobil bisa disesuaikan rumusan dengan mengganti nominal SWDKKLJ.
Baca Juga: Wajib Tahu Bayar Pajak Mobil 2026, Jenis Dan Cara Menghitungnya
| Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR