Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sayang Banget, Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Diproses Jika Belum Dilengkapi Ini, Simak

Konten Grid - Selasa, 7 April 2026 | 10:25 WIB
Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan
Adam Samudra
Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan

Otomotifnet.com - Waduh, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses Kalau Belum Lengkapi Syarat Ini.

Masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jangan sampai terlewat sia-sia.

Khusunya buat sobat yang masih punya tunggakan, masa pemutihan pajak kendaraan ini harus dimanfaatkan. 

Supaya sobat bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan tersebut, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Jangan sampai cuma karena ada satu syarat yang terlewat, sobat jadi batal mengurus pajak kendaraan.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan?

Baca Juga: Prosedur Balik Nama Motor Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya Terbaru 2026

Syarat-syarat Pemutihan Kendaraan Bermotor

Berikut poin-poinnya:

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan yaitu KTP asli sesuai di STNK dan BPKB.

  • Sediakan juga STNK dan BPKB asli.
  • Jika semua sudah siap datangi Samsat.

Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa