Otomotifnet.com - Waduh, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses Kalau Belum Lengkapi Syarat Ini.
Masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jangan sampai terlewat sia-sia.
Khusunya buat sobat yang masih punya tunggakan, masa pemutihan pajak kendaraan ini harus dimanfaatkan.
Supaya sobat bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan tersebut, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Jangan sampai cuma karena ada satu syarat yang terlewat, sobat jadi batal mengurus pajak kendaraan.
Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan?
Baca Juga: Prosedur Balik Nama Motor Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya Terbaru 2026
Syarat-syarat Pemutihan Kendaraan Bermotor
Berikut poin-poinnya:
Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan yaitu KTP asli sesuai di STNK dan BPKB.
- Sediakan juga STNK dan BPKB asli.
- Jika semua sudah siap datangi Samsat.
Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:
| Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR