"Alternatif awal SIM jika tidak ada dijadikan jaminan adalah STNK," imbuhnya.
Penyitaan STNK ini dilakukan petugas, saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Selain surat-surat, polisi yang bertugas di lapangan juga dapat menyita unit atau kendaraan penggunanya saat melakukan pelanggaran.
"Terakhir kendaraan, apabila surat-surat tidak bisa ditunjukkan," tutupnya.
Cara tersebut, dilakukan saat pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat atau dokumen kendaraan yang digunakan.
| Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR