"Saat ini ratio-nya sudah satu banding satu. Satu Harley-Davidson resmi, ada satu Harley-Davidson bodongnya," papar Eka L Prasetya, Media Department Head Mabua Harley-Davidson.
Sedang untuk harganya, tentu lebih murah dari Harley-Davidson yang dijual resmi karena tidak dibebankan dengan pajak yang dibayar yang nilainya bahkan bisa dua kali lipat dari harga motornya.
"Harganya kisaran 70 persen dari harga resmi yang lengkap dengan surat-surat," tambah Djonnie Rahmat Presdir Mabua Harley-Davidson.
Kenaikan harga Harley-Davidson di Indonesia disebabkan oleh nilai tukar Rupiah, biaya importasi dan yang terakhir adalah kenaikan Pajak Penambahan nilai atas Barang Mewah (PPnBM) untuk motor berkapasitas mesin di atas 500ccc juga meningkat jadi 125 persen.
Sebagai contoh, tipe turing yang menjadi backbone penjualan Harley-Davidson di Indonesia, harganya bisa naik Rp 300 jutaan. Dari Rp 424 juta pada 2013, naik jadi Rp 760 jutaan dalam kondisi off the road di 2015.
"Keinginan pemerintah untuk meningkatkan pemasukan dari pajak barang mewah justru jadi tidak maksimal karena Harley-Davidson bodong tanpa surat-surat dan tidak dikenakan pajak malah justru makin tinggi," jelasnya.
Sudah seharusnya, pengawasan importasi motor gede lebih baik. Selain itu, pihak Mabua Harley-Davidson juga telah melaporkan hal ini ke Pihak Kepolisian dan berbuntut pada maraknya pemeriksaan surat-surat moge Amerika ini di jalanan. (otomotifnet.com)