Jakarta - Melalui dua surat edaran (SE) OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang dikeluarkan yaitu SE OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015, tentang besaran uang muka (Down Payment/DP) kendaraan bermotor untuk perusahaan pembiayaan, dan SE OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015, tentang besaran DP kendaraan bermotor untuk perusahaan pembiayaan syariah. OJK mengeluarkan aturan pelaksanaan kebijakan penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum perusahaan pembiayaan untuk menyesuaikan. Bisa dikatakan menurunkan uang muka. Alhasil DP motor (sebelumnya 20 persen) dengan skema konvensional turun menjadi 15 persen, sedangkan skema syariah turun jadi 10 persen. Kemudian DP mobil turun menjadi 20 persen untuk skema kredit konvensional juga syariah. Namun turunnya DP hanya dapat dilakukan bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki kinerja NPF atau rasio aset produktif bermasalah atas piutang pembiayaan kurang dari 5 persen.
“Langkah ini sebagai restrukturisasi kebijakan untuk menstimulus penjualan kendaraan yang menurun saat ini. Dampaknya luas, melemahnya ekonomi makro membuat purchasing power atau daya beli masyarakat turun, sehingga penjualan kendaraan pun turun. Kita ambil kebijakan ini untuk membantu masyarakat serta meningkatkan penjualan kendaraan,” tegas Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, ketika dihubungi Jumat (3/7).
Aturan ini berlaku tertanggal 30 Juni 2015. “Iya sudah berlaku. Kini sedang sosialisasi ke asosiasi pembiayaan hingga media. Kita jalan (sosialisasi) selama 3 bulan, Saya rasa akan efektif pada Agustus 2015. Dengan aturan ini sangat membantu masyarakat. Dulu orang kalau beli motor harus keluar uang muka 20 persen, sekarang bisa 10 persen pakai leasing syariah,” sambungnya.
Data OJK menyebut pada triwulan I 2015, penjualan kendaraan bermotor tercatat negatif, masing-masing sebesar -15,36 persen untuk penjualan mobil dan -17 persen untuk penjualan motor. (otomotifnet.com)
Aturan tersebut menjadi dasar hukum perusahaan pembiayaan untuk menyesuaikan. Bisa dikatakan menurunkan uang muka. Alhasil DP motor (sebelumnya 20 persen) dengan skema konvensional turun menjadi 15 persen, sedangkan skema syariah turun jadi 10 persen. Kemudian DP mobil turun menjadi 20 persen untuk skema kredit konvensional juga syariah. Namun turunnya DP hanya dapat dilakukan bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki kinerja NPF atau rasio aset produktif bermasalah atas piutang pembiayaan kurang dari 5 persen.
“Langkah ini sebagai restrukturisasi kebijakan untuk menstimulus penjualan kendaraan yang menurun saat ini. Dampaknya luas, melemahnya ekonomi makro membuat purchasing power atau daya beli masyarakat turun, sehingga penjualan kendaraan pun turun. Kita ambil kebijakan ini untuk membantu masyarakat serta meningkatkan penjualan kendaraan,” tegas Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, ketika dihubungi Jumat (3/7).
Aturan ini berlaku tertanggal 30 Juni 2015. “Iya sudah berlaku. Kini sedang sosialisasi ke asosiasi pembiayaan hingga media. Kita jalan (sosialisasi) selama 3 bulan, Saya rasa akan efektif pada Agustus 2015. Dengan aturan ini sangat membantu masyarakat. Dulu orang kalau beli motor harus keluar uang muka 20 persen, sekarang bisa 10 persen pakai leasing syariah,” sambungnya.
Data OJK menyebut pada triwulan I 2015, penjualan kendaraan bermotor tercatat negatif, masing-masing sebesar -15,36 persen untuk penjualan mobil dan -17 persen untuk penjualan motor. (otomotifnet.com)