Semakin tinggi risiko, semakin berlapis perlindungannya...
Jakarta - Beragam aktivitas ekstrem sudah menjadi hobi yang diminati oleh masyarakat dan sampai para peminatnya pun berkumpul dan membentuk komunitasnya tersendiri.
Sebut saja komunitas trail, pereli maupun pembalap, sampai bagi mereka yang suka olah raga terjun payung. Itu semua berpotensi besar untuk mengakibatkan cedera kepada tubuh. Walaupun tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan.
Namun begitu perlu makin disadari bahwa kegiatan ekstrem harus ‘dibantu’ oleh perlindungan khusus. Taruhlah, amit-amit, terjadi juga kecelakaan. Apalagi mayoritas perusahaan asuransi yang ada tidak meng-cover santunan jiwa atau biaya perawatan rumah sakit untuk cedera yang disebabkan karena melakukan aktivitas ekstrem.
Kini rasa khawatir anda dapat teratasi, ini dikarenakan pada tanggal 4 Juni kemarin PT Finansial Wiramitra Danadyaksa ( FWD Life Insurance ) telah mengeluarkan produk asuransi terbaru mereka dengan nama “Bebas Aksi”. Hal yang membedakan asuransi bebas aksi dengan produk asuransi lain adalah, coverage asuransi yang mencakup aktivitas – aktivitas ekstrem.
PREMI MULAI RP 50 RIBU
“Bagi pelanggan asuransi bebas aksi, jaminan yang utamanya adalah jiwa. Jika meninggal, keluarga atau ahli waris dari konsumen akan mendapatkan santunan mulai dari yang terkecil Rp 100 juta sampai terbesar Rp 1 miliar. Nominal santunan akan bergantung dengan besar premi yang dibayar konsumen,” jelas Gemi.
Pihaknya memberikan konsumen kebebasan untuk menentukan jumlah premi mereka sendiri yang penting harus dimulai dengan nominal Rp 50 ribu per bulan atau Rp 600 ribu per tahun. Perlu diingat, nominal premi setiap orang akan berbeda beda dikarenakan akan berpatok pada profesi dan tingkat resiko pada pekerjaan yang akan dilakukan.
Selain itu, produk asuransi ini juga menawarkan asuransi tambahan berupa manfaat tunai untuk cacat permanen total maupun sebagian dan penggantian biaya medis karena kecelakaan, sampai 10 persen dari uang pertanggungan.
Tetapi tentu ada syarat dan ketentuan berlaku yang membuat perlindungan batal. “Pertama, melanggar peraturan yang berlaku pada seperti hukum pidana (bertujuan kejahatan) atau regulasi resmi dari suatu aktivitas ekstrim. Kedua, konsumen dengan sengaja melakukan suatu hal yang melukai dirinya,” wanti Gemi lagi.
Meski terbilang langka, namun Duhita Rahma Mahatmi (Gandis), Corporate Communication Manager FWD Life Insurance Indonesia menyebutkan bahwa animo akan produk perlindungan ini sudah mulai muncul. ”Banyak yang mulai mencari informasi tentang produk asuransi bebas aksi ini, khususnya para komunitas yang berkaitan dengan aktivitas ekstrem,” jelasnya. • (otomotifnet.com)