Perpanjangan SIM Online Berlaku Mulai 1 Juli 2015

Otomotifnet - Rabu, 8 April 2015 | 10:55 WIB

(Otomotifnet - )


Perpanjang SIM tak perlu lagi mendatangi kantor Satpas sesuai domisili, tetapi bisa dilakukan di seluruh Satpas seluruh Indonesia. Sistemnya akan terintegrasi dan terpadu

Jakarta - Wacana perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online telah diuji coba sejak akhir tahun lalu. Mabes Polri melalui Korps Lalu Lintas Polri telah menjadikan DI Yogyakarta sebagai wilayah percontohannya. Menurut informasi yang diperoleh dari Korlantas Mabes Polri, proyek SIM Online akan diberlakukan seluruh Indonesia, terhitung mulai 1 Juli 2015.


Rekam jejak pelanggaran lalulintas hingga tindak kriminal bisa teridentifikasi

"Nantinya, mulai 1 Juli 2015, SIM Online ini akan terintegrasi secara nasional di 34 provinsi Indonesia," ungkap Irjen Pol Condro Kirono, Kepala Korlantas Mabes Polri melalui keterangan tertulisnya (10/2). Artinya seluruh Satpas di seluruh daerah akan bisa saling terkoneksi secara online.
 
Sehingga masyarakat hanya perlu mendatangi kantor Satpas terdekat untuk memperpanjang SIM. "Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di manapun berada. Ini untuk mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari tempat tinggal asalnya" lanjut Irjen Pol. Condro. Secara terintegrasi data-data berupa identitas dapat diakses secara nasional.


Pemohon SIM baru tetap melalui loket satpas, sebab terdapat cek psikologis dan kesehatan

Selain itu, data online ini juga memudahkan untuk identifikasi pelanggaran, data kecelakaan dan kriminalitas. “Iya prosesnya tengah disempurnakan. Ke depannya kita mau SIM online bisa berjalan dan menjadi saling terintegrasi,” urai Kombes Pol Martinus Sitompul, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Selain terpadu di dalam lingkup Korlantas Polri, sistem ini akan terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri. "Kita sudah menjalin nota kesepahaman dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil," beber Irjen Pol. Condro lagi. Alhasil pemohon SIM tidak lagi harus mengisi sejumlah formulir, namun telah paperless.

Pemohon juga cukup datang ke Satpas dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tentunya telah terdaftar di Kemendagri. Lalu petugas akan memasukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), otomatis identitas pemohon akan muncul. Kalaupun ada penambahan data yang perlu dimasukkan hanya sebatas pelengkap. Misalnya, nama orang yang bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan.


Perpanjangan SIM nantinya tak perlu lewat loket

SIM BARU TETAP VIA SATPAS

Sayangnya, sistem ini belum termasuk pengurusan SIM baru. Artinya bagi pemohon SIM baru tetap harus menyambangi kantor Satpas sesuai domisili yang bersangkutan. Namun materi ujian tertulis bisa diunduh dari situs Korlantas Polri sehingga pemohon bisa belajar dulu sebelum mengikuti ujian.

Materi ujian juga akan dibuat menggunakan animasi, dan ujian dilakukan secara online, ini bisa dilakukan di rumah. Hasilnya bahkan bisa langsung diketahui lulus atau tidaknya si pemohon SIM baru.Kalau tidak lulus, proses bisa diulang.

Kalau sudah lulus ujian tertulis, pemohon bisa datang ke kantor Satpas untuk mengikuti ujian praktik dengan simulator atau ujian praktik di jalan. Kalau lulus SIM bisa langsung dicetak dan data pemohon masuk ke data Korlantas, lengkap dengan nilai ujiannya.

Sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko kebocoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebab semua transaksi pembuatan SIM langsung diintegrasikan ke Kementerian Keuangan. • (otomotifnet.com)