Motor Nekat Lewat MH Thamrin, Ini Sanksinya!

Dimas Pradopo - Kamis, 18 Desember 2014 | 08:01 WIB

(Dimas Pradopo - )



Jakarta - Menyusul pemberlakuan pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin mulai hari Rabu (17/12). Sudah pasti akan ada tindakan tegas dari pihak kepolisian bagi para pelanggar. Meskipun untuk saat ini memang para pelanggar belum ditindak, tapi untuk kedepannya pasti para bikers kepingin tahu apa sanksinya jika melanggar peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut kan?

Banyak isu yang berkembang mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar khususnya pengguna motor yang nekat. Salah satunya adalah pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM C) di tempat tanpa adanya persidangan.

Sudah tentu isu ini cukup meresahkan bagi para bikers, apalagi bagi para bikers yang memang belum mengetahui peraturan tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Restu Mulya Budiyanto menampik isu tersebut.

"Berita itu hoax. Engga ada itu cabut-cabut SIM yang ada cabut gigi, mau sini gigimu dicabut?" tukas Kombes Pol Restu.

Hal serupa juga ditegaskan oleh AKBP Irvan Prawira selaku selaku Kasubid Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya. "Untuk saat ini memang belum kami tindak. Namun nantinya akan dikenakan tilang sesuai rambu. Dan hanya dikenakan denda maksimal 500 ribu, jadi engga ada itu pencabutan sim." beber AKBP Irvan.

Nah, sekarang sudah jelas kan sanksi yang akan diterima bagi para pelanggar. Jadi mari kita taati peraturan yang berlaku guna kenyamanan kita bersama sob! (otomotifnet.com)