Melanggar Peraturan Lalu Lintas Sama Saja Mencuri!

Dimas Pradopo - Kamis, 30 Januari 2014 | 11:36 WIB

(Dimas Pradopo - )


Jakarta – Mungkin pelanggaran seperti melawan arus, melanggar rambu atau menerobos lampu merah, dan lainnya sering dianggap remeh. Padahal, melanggar lalu lintas sama saja seperti mencuri bro!

“Melanggar lalu lintas itu mencuri. Apa yang dicuri? Ya hak orang lain. Misalnya pengendara yang melawan arus, atau menerobos lampu merah, itu kan sudah mengambil apa yang bukan haknya. Artinya sama saja mencuri,” urai Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono pada OTOMOTIFNET.COM Rabu (29/1).

Menurutnya mindset kebiasaan melanggar pada pengendara di Indonesia. “Coba, saat ini siapa sih yang mau diambil haknya? Nah, kalau kesadaran untuk mengambil hak orang lain dipahami, tentu ketertiban berlalu lintas dapat terwujud.”

Saat ini, dirinya menambahkan jika pengendara tahunya peraturan hanya membuat repot. “Kalau ada petugas baru patuh, padahal tujuannya untuk keselamatan berkendara. Contohnya sudah banyak, ya salah satunya kecelakaan di JLNT kemarin. Padahal sudah jelas ada rambu larangan masuk bagi pengguna motor, eh dilanggar ya itu sudah jadi konsekuensi,” pungkasnya bernada tegas.

Nggak mau dong jadi pencuri? (motor.otomotifnet.com)