Kecelakaan JLNT Casablanca, Mutlak Kesalahan Pengendara Motor

Dimas Pradopo - Rabu, 29 Januari 2014 | 15:01 WIB

(Dimas Pradopo - )

Jakarta – Insiden mengenaskan terjadi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta pada Senin (27/1) malam. Seorang wanita hamil, bernama Windanti terjatuh dari JLNT saat membonceng suaminya Faisal saat melintas dari arah Kampung Melayu menuju Tanah Abang.

Dilansir dari Tribunnews.com, saat kejadian suami korban tiba-tiba melawan arah saat menduga diujung jalan layang diadakan razia. Tepat di depan ITC Kuningan, motor yang ditumpangi keduanya tertabrak oleh mobil yang dikendalikan Tommy. Alhasil, Windanti tewas saat terjatuh dari JLNT, sedangkan Faisal luka parah. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab?

“Itu mutlak kesalahan pengendara motor! Karena dengan sengaja melanggar arah lalu lintas, serta rambu lalu lintas,” ungkap Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono saat dihubungi OTOMOTIFNET.COM pada Rabu (29/1).

Menurutnya, pengendara tersebut sudah melanggar pasal 311 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang berbunyi ‘Kesengajaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia’.

“Karena pengendara memang sengaja mengakibatkan istrinya meninggal, bukan tidak disengaja. Buktinya, ia melanggar rambu lalu lintas, lalu melawan arus. Itu kan dilakukan dengan sengaja. Jadi memang harus siap menerima konsekuensi,” urainya.

Sementara pengguna mobil menurutnya adalah korban. “Karena pengguna mobil kan memang haknya melintas jalan tersebut. Justru pengguna motor yang mengambil hak tersebut,” pungkas Hindarsono.  (motor.otomotifnet.com)