Menghindari razia di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, banyak pengendara yang nekat melawan arah.
Puncaknya, Senin (27/1) malam penumpang sepeda motor tewas akibat berbalik arah di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jl Prof Dr Satrio, Setiabudi, Jaksel.
Pengendara Honda BeAT yang nekat melawan arah setelah mendapat informasi ada razia di turunan JLNT arah Tebet ini bertabrakan dengan mobil dan mengakibatkan sang pembonceng terpental dan jatuh tepat di depan ITC Kuningan. Nyawanya pun melayang seketika, sedang pengendara mengalami luka dan patah tulang.
Sebenarnya aturan untuk berjalan di lajur yang benar sudah diatur dan diwajibkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas no.22 Tahun 2009. Tepatnya di pasal 106 ayat 4 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah dan rambu larangan
b. marka jalan
c. alat pemberi isyarat lalu lintas
d. gerakan lalu lintas
e. berhenti dan parkir
f. peringatan dengan bunyi dan sinar
g. kecepatan maksimal atau minimal, dan atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Melawan arah sudah sudah pasti melanggar poin-poin di atas. Melanggar marka jalan sekaligus tidak mengindahkan rambu larangan. Hukumannya yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal 287 ayat 2. Dan hukuman terberat adalah kehilangan nyawa seperti kejadian Senin malam. (motor.otomotifnet.com)