Seputar Asuransi Banjir, Proses Perluasan Polis Asuransi Bencana

billy - Senin, 18 Februari 2013 | 14:03 WIB

(billy - )


Berbicara soal perluasan polis asuransi bencana sebenar-nya sangatlah mudah. “Pada saat pengajuan asuransi, tertanggung dapat mengajukan cover perluasan jaminan selain jaminan standar,” jelas Iwan lagi. Semisal jaminan atas risiko angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor.

Tambahnya, jika Tertanggung sudah memiliki polis asuransi dan ingin menambahkan perluasan tambahan untuk periode yang belum dijalani, maka tertanggung dapat mengajukan ke perusahaan asuransi yang bersangkutan. “Namun, diperlukan survei kembali atas mobil tertanggung ,” jelasnya. Maklum saja, survei atas kendaraan pribadi milik konsumen diperlukan agar tidak terjadi ‘kejahatan asuransi’ dimana kendaraan sudah lebih dulu tertimpa musibah, setelah itu baru mendaftar ke perusahaan penyedia jasa asuransi.

Nah, setelah proses perluasan dan survei tersebut disetujui oleh perusahaan Asuransi, tertanggung dapat melakukan pembayaran premi untuk perluasan jaminan tambahannya. Mudah bukan?. (mobil.otomotifnet.com)