Setelah itu lengkapi dokumen klaim yang diperlukan seperti copy SIM pengemudi, copy STNK, melengkapi mengisi dan menandatangani laporan kerugian. “Setelah itu melakukan survei klaim dan mendapatkan surat perintah kerja dari asuransi,” jelasnya.
Nah, selanjutnya, tertanggung tinggal membawa mobilnya berdasarkan surat perintah kerja tersebut untuk melakukan perbaikan di bengkel yang telah ditunjuk oleh asuransi yang bersangkutan. Nah, perihal biaya Risiko Sendiri (RS) untuk klaim perluasan jaminan adalah sebesar 10 % dari nilai kerugian dengan biaya minimum Rp 500.000 per kejadian.
Sementara itu Yuta Obed P, kepala bengkel Auto2000 Permata Hijau, menya-rankan agar kendaraan konsumen bisa langsung ditangani oleh pihak bengkel maka segera menghubungi pihak asuransi. “Sehingga proses survei bisa lebih cepat,” bilang Obed sapaan akrabnya. (mobil.otomotifnet.com)