“Jika jaminan asuransi mobilnya itu comprehensive maka perluasan tambahannya juga menjamin kerugian sebagian hingga kerugian total atas risiko perluasan jaminannya. Kemudian jika jaminan kendaraan bermotornya itu TLO (Total Loss Only) maka perluasan tambahannya hanya menjamin kerugian total saja. Maksudnya adalah kerusakan atau kerugian dimana biaya perbaikan lebih besar atau sama dengan 75 persen dari harga pertanggungan kendaraan,” beber Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relation PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).
Perluasan asuransi juga diutarakan oleh Wayan Pariama, selaku Enterprise Risk Management Deputy Director PT Asuransi Adira Dinamika (Autocilin). Proses perluasan asuransi dapat dilakukan langsung tanpa perlu mendaftar menjadi pemohon asuransi baru. “Mobil sudah terdata di database, hanya tinggal update data mengenai penambahan detail yang belum ter-cover. Selanjutnya tinggal perluasan polis asuransi terhadap bencana force majeur," terang Wayan, yang telah berpengalaman selama 10 tahun membidani asuransi Autocilin.
Adanya perluasan tambahan polis membuat beberapa risiko yang dikecualikan dapat menjadi risiko yang dijamin oleh polis yang baru sehingga jaminan polis menjadi lebih luas. Terlebih pada musim hujan saat ini dimana risiko terjadinya banjir, angin ribut yang mengakibatkan baliho rubuh dan bencana lainnya dapat ter-cover sepenuhnya tanpa perlu membuat polis asuransi baru.
PROSES PERLUASAN
Lantas apakah dikenakan biaya tambahan? “Ada biaya tambahan, sebab termasuk perluasan jaminan. Biayanya sesuai dengan perluasan tambahan yang ingin digunakan dan disesuaikan dengan coverage polisnya. Contohnya untuk perluasan angin topan, badai, hujan es, banjir ataupun tanah longsor rate-nya adalah 0.35 persen dari harga pertanggungan mobil. Misal mobil seharga Rp 150 juta maka untuk perluasan jaminan tersebut adalah Rp 525 ribu,” urai Iwan, seraya bilang kalau perluasan asuransi kini tengah marak terlebih pada musim hujan saat ini.
CARA KLAIM
Tidak ada yang berbeda dengan tata cara klaim asuransi pada umumnya. Hanya saja disesuaikan dengan jenis bencana yang dialami. “Apabila mobil tertanggung mengalami kebanjiran di rumah sehingga mobil tidak bisa dijalankan, segera kontak customer service untuk mendapat layanan darurat yang akan membantu evakuasi mobil tertanggung ke tempat aman. Selanjutnya akan dibawa ke bengkel dan dilakukan survey klaim, lalu dikeluarkan surat perintah kerja untuk perbaikan di bengkel. Begitupun dengan mobil yang terlanjur menerjang banjir, jika terjadi resiko pecah mesin akan di-cover tentu disesuaikan dengan kondisi dan persyaratan,” rinci Wayan.
Besarnya jumlah penggantian juga terkait dengan Biaya Risiko Sendiri (BRS). “BRS untuk klaim perluasan jaminan angin topan, badai, hujan es, banjir ataupun tanah longsor sebesar 0,5 persen dari nilai kerugian. Minimum Rp 500.000 per kejadian. Jika dibawah Rp 500 ribu maka kerugian ditanggung pemilik kendaraan. Misalnya hanya penggantian karpet dan lain sebagainya,” beber Wayan, seraya bilang proses pengurusan administrasi tidak lebih dari 2 hari kerja.
Kemudian apa saja yang menggagalkan klaim asuransi bencana force majeure? “Risiko penyebab terjadinya klaim tidak termasuk risiko yang dijamin sesuai polisnya. Kemudian tidak mengikuti prosedur saat terjadi klaim seperti yang tertera di dalam polis asuransi. Klaim akan diterima jika penyebab terjadinya klaim disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin oleh polis, oleh karenanya silahkan baca polis Anda,” jawab Iwan merinci. (mobil.otomotifnet.com)