Contoh Kasus Asuransi, Bila Tanpa STNK & SIM Maka Klaim Gugur

billy - Rabu, 31 Oktober 2012 | 10:04 WIB

(billy - )


Masih berkaitan dengan asuransi, ternyata dalam pengajuan klaim juga dibatasi oleh aturan-aturan yang biasanya konsumen tidak mempelajarinya terlebih dahulu. Se­perti yang dilustrasikan oleh Laurentius Iwan Pranoto, semisal pada kasuss eseorang yang mengakibatkan mobil yang ditumpanginya mengalami kerusakan parah dan tidak bisa diklaim. Hal ini terjadi karena berdasarkan informasi dari Kepolisian, kecelakaan tersebut disebabkan oleh perilaku tersangka yang mengkonsumsi obat terlarang secara sengaja sebelum terjadinya kecelakaan.

Selain itu, masih menurut Iwan, sapaan akrabnya, tersangka yang mengemudi tanpa membawa STNK dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) –termasuk masa berlaku SIM yang sudah habis– menjadi alasan lain yang menggugurkan klaim. Lanjutnya, kelengkapan dokumen yang tidak dipenuhi oleh si pengemudi jelas telah melanggar aturan hukum yang berlaku. Dan oleh karena perusahaan asuransi bergerak atas dasar hukum yang berlaku di Indonesia, maka se­gala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengemudi menjadi hal yang jelas-jelas menggugurkan klaim yang diajukan.
 (mobil.otomotifnet.com)