Harryt
Tukar Ganti Nopol Ganjil-Genap Tidak Gratis?
Jika aturan pembatasan kendaraan di Jakarta dengan mekanisme seleksi melalui pelat nomor ganjil-genap diberlakukan bakal banyak bikin pusing orang.
“Di kantor saya nopol mobil operasional lebih banyak yang genapnya daripada ganjil. Berarti kalau pas hari ganjil, mobil yang bernopol genap banyak yang enggak dipakai, operasional kantor bisa bermasalah,” keluh Sucipto, sebut saja begitu, manajer umum salah satu perusahaan terkemuka di Jakarta.
Begitu pula buat yang di rumahnya memiliki beberapa mobil tapi nopolnya ganjil atau genap semua.
Nah, ada kabar baik bagi pemilik kendaraan yang ingin mengganti nopolnya dari ganjil menjadi genap atau sebaliknya.
Bisa dilakukan di loket yang disediakan di kantor-kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di seluruh wilayah hukum Jakarta.
Penggantian ini bersifat permanen, artinya ketika pelat nopol berganti ganjil maupun genap maka STNK dan BPKB juga ikut diubah.
Sempat beredar kabar jika proses pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis?
Sempat beredar kabar jika proses pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis?
Namun sesuai penelusuran, tetap dikenakan pungutan berupa biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini sesuai dengan PP No. 50, Tahun 2010.
Tarif kendaraan roda 4 dikenakan biaya Rp 75 ribu untuk STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Rp 50 ribu untuk TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Kemudian untuk kendaraan roda 2 atau 3 dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 50 ribu untuk STNK dan Rp 30 ribu untuk TNKB.
Persyaratan awal yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut;
1. Cek fisik kendaraan bermotor
2. BPKB Asli
3. STNK Asli
4. Identitas Pemilik :
a. Perorangan : KTP/SIM/ KITAS asli
b. Badan hukum : Surat kuasa, akte pendirian/SIUP, keterangan domisili, NPWP
5. Permohonan perubahan nomor register kendaraan bermotor
Fasilitas penggantian nopol ini dikatakan oleh AKBP Latif Usman selaku Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai langkah untuk antisipasi sekaligus mengakomodir kebutuhan masyarakat yang ingin mengubah pelat nopol ganjil maupun genap.
Harryt
Tukar Ganti Nopol Ganjil-Genap Tidak Gratis?
1. Cek fisik kendaraan bermotor
2. BPKB Asli
3. STNK Asli
4. Identitas Pemilik :
a. Perorangan : KTP/SIM/ KITAS asli
b. Badan hukum : Surat kuasa, akte pendirian/SIUP, keterangan domisili, NPWP
5. Permohonan perubahan nomor register kendaraan bermotor
Fasilitas penggantian nopol ini dikatakan oleh AKBP Latif Usman selaku Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai langkah untuk antisipasi sekaligus mengakomodir kebutuhan masyarakat yang ingin mengubah pelat nopol ganjil maupun genap.
“Misalnya masyarakat mempunyai nopol yang sama dan ingin ganti nopol jadi genap atau ganjil akan kami tampung. Sama sekali tidak akan dipungut biaya," ujar AKBP Latif Usman, pada siaran persnya.
Loket tukar balik nopol ganjil-genap ini telah tersedia di seluruh Samsat Jakarta. Polda Metro menyiapkan satu buah loket di setiap Samsat Jakarta.
Loket tukar balik nopol ganjil-genap ini telah tersedia di seluruh Samsat Jakarta. Polda Metro menyiapkan satu buah loket di setiap Samsat Jakarta.
“Warga bisa langsung datang ke sana untuk mengurus tukar balik nopol. Loketnya ada satu disetiap samsat di Jakarta. Total ada 14 loket," lanjut AKBP Latif Usman.
ALUR PROSES
Sebelum mengajukan permohonan perubahan nomor register kendaraan bermotor di loket, maka diwajibkan untuk cek fisik kendaraan.
ALUR PROSES
Sebelum mengajukan permohonan perubahan nomor register kendaraan bermotor di loket, maka diwajibkan untuk cek fisik kendaraan.
“Iya setelah itu bisa minta formulir permohonan perubahan nomor register di loket penggantian nopol. Setelah itu ke loket pendaftaran perubahan nopol, dilanjutkan ke loket penyerahan SSPD perubahan identitas. Kemudian bayar biaya PNBP-nya di kasir,” bilang Sodikun, petugas Tata Usaha di Samsat Jaksel.
Setelah proses administrasi selesai, maka dilanjutkan ke loket penyerahan STNK dan TNKB. “Proses keseluruhan maksimal 3 sampai 4 hari hingga terbitnya pelat nomor pengganti, STNK dan BPKB,” bilang Sodikun.
Nah, proses pengurusan BPKB memiliki proses tersendiri, yakni di bagian Sub Direktorat Regident BPKB.
Setelah proses administrasi selesai, maka dilanjutkan ke loket penyerahan STNK dan TNKB. “Proses keseluruhan maksimal 3 sampai 4 hari hingga terbitnya pelat nomor pengganti, STNK dan BPKB,” bilang Sodikun.
Nah, proses pengurusan BPKB memiliki proses tersendiri, yakni di bagian Sub Direktorat Regident BPKB.
“Prosesnya diawali di bagian loket pendaftaran dengan menyetorkan sejumlah persyaratan berupa: formulir pendaftaran, identitas diri berupa KTP atau SIM, fotocopy STNK dan SKPD, BPKB asli dan hasil cek fisik kendaraan bermotor. Proses penebitannya bisa ditunggu,” ucap Edy Murtopo Purba, selaku petugas di loket pendaftaran BPKB, Subdit Regident BPKB Ditlantas Polda Metro. (mobil.otomotifnet.com)