"Saat ini, selain regulasinya belum jelas, yang kami rasa menjadi masalah utama adalah perpajakannya nanti," ujar Rio Sanggau, Kepala Domestik Marketing ADM.
Rio menggambarkan, rencana pemerintah maunya mobil murah yang harganya di bawah Rp 100 jutaan, atau sekitar Rp 80 jutaan. "Dan biasanya, 40 persen dari harga jual tersebut adalah pajak" tambahnya.
Sehingga, lanjut Rio, seandainya harga mobil murah tersebut adalah Rp 100 jutaan, dan sekitar 40 persen atau Rp 40 jutaan adalah pajak, maka sudah tersisa Rp 60 jutaan.
"Dan profit kami anggap saja sebesar 30 persen, yang berarti Rp 30 jutaan. Nah, apa mungkin kita membuat mobil yang mengedepankan kualitas dengan harga dasar Rp 30 jutaan?" tanya Rio.
Karenanya, kendala perpajakan itulah yang saat ini diharapkan oleh para Agen Pemegang Merek di tanah air untuk dibahas kembali bersama pemerintah. "Setidaknya, beri kita keringanan pajak untuk mobil murah, kalau memang mau tetap punya kualitas, kalau tidak, ya sulit!," serunya. (mobil.otomotifnet.com)