Jakarta - Berbagai macam cara dilakukan pedege mobil bekas (mobkas) agar stoknya bisa memikat pembeli dengan cepat. Sehingga bisa langsung transaksi dan mobil dibawa pulang pembeli.
Bagi konsumen yang ingin kredit, salah satu caranya dengan mengatur agar total down paymen (TDP) alias uang muka bisa semurah mungkin. Disebuah situs jual beli mobil, ada hatchback seharga Rp 100 jutaan namun cukup bayar TDP Rp 7 jutaan. Padahal jika menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan DP minimal 25% maka setidaknya TDP bisa mencapai Rp 30 juta. Kok bisa ya?
”TDP minim itu inisiatif dari showroom tertentu,” terang Temmyadi Santoso, pengelola Tem’s Otomart, Permata Hijau, Jaksel ini.
Menurut Rian, sebut saja begitu, salesman sebuah gerai mobkas di Jakut, penawaran TDP minim cukup menjadi primadona ditempatnya. “Yang mau banyak dan showroom untung kok,” bisiknya.
Pengaturan TDP minim bisa terjadi karena beberapa hal. Pertama karena ada pasarnya, seperti konsumen yang budgetnya minim untuk bayar uang muka tapi punya kemampuan mengangsur.
Kedua, unit kendaraan saat dibeli oleh showroom dari pemakai jauh dibawah harga pasaran. Sehingga punya selisih dibawah price list dari lembaga pembiayaan. Nah selisih ini yang bisa dimainkan agar mendapat laba lebih. Ketiga, tentunya ada keuntungan showroom dari cashback lembaga pembiayaan dan asuransi. Semakin lama konsumen kredit maka akan semakin untung.
Nah faktor-faktor itulah yang membuat uang muka yang seharusnya berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) berkisar diangka 25% dari harga mobil, dibuat jauh lebih rendah. Bagi konsumen, TDP minim memang meringankan diawal. Tapi jika ditotal harga beli dipenghujung angsuran, selisihnya akan jauh dibanding kredit normal.
Mau sharing pengalaman berkaitan dengan artikel ini? Silakan kirim cerita anda ke otomotif@gramedia-majalah.com (mobil.otomotifnet.com)