Jakarta - Pasca kecelakaan yang menewaskan Fathun Nadjib (29/11), di ruas jalan tol Cipularang Km 97.200, kepolisian Korlantas Polri langsung memberlakukan peraturan kecepatan maksimum untuk semua jenis kendaraan. Kecepatan maksimum yang di tetapkan adalah 80 km / jam. Hal ini guna mencegah dan menekan angka kecelakaan.
“Tentunya hal ini didasari data dari kepolisian tentang pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi selama kurun waktu 2013 sampai 2014. PJR Cipularang mencatat pada tahun 2013 terjadi 397 kecelakaan dan 7.423 pelanggaran lalulintas.
Sedang pada tahun 2014 angkanya agak menurun dengan 300 kecelakaan dan 4.319 pelanggaran lalulintas,” jelas KaInduk PJR Cipularang, Kompol Sulaiman, SH.Secara mekanisme, petugas yang mengendarai mobil patroli PJR yang jumlahnya puluhan akan selalu memantau kondisi jalan tol selama 24 jam. “Selain itu, kita juga dibekali speed gun, untuk mendeteksi kecepatan. Begitu ada kendaraan yang melebihi kecepatan yang ditentukan, anggota langsung mengejar si pelanggar dan menindak tegas,” ucapnya.
Saat ini dua jenis alat yang didatangkan langsung dari Jerman ini diaplikasi oleh Korlantas, Polda Metro Jaya dan Polda Jateng. Ada dua jenis, Speed gun dengan sensor radar dan laser. Dengan alat ini, setiap data pelanggar langsung terekam secara visual jenis kendaraan, nopol, kecepatan dan jaraknya. Artinya, alat ini terbilang canggih, lengkap dan akurat.
Untuk speed gun laser, bentuknya menyerupai pistol dan dilengkapi dengan kamera untuk merekam data. Sedang speed gun radar hanya merekam data yang tersimpan dalam memori internal 8 Gigabyte dan eksternal 32 Gigabyte. Secara mekanisme, petugas Patroli Jalan Raya akan mengarahkan alat ini ke mobil yang terindikasi melebihi batas kecepatan maksimum. “Alat ini juga dilengkapi dengan sensor infra merah. Artinya bisa digunakan untuk kondisi malam,” tegasnya.
Setelah terekam kamera dan hasil data diolah di komputer, anggota kemudian bergerak untuk mengejar dan menindak tilang. Jika kendaraan pelanggar kabur, pihak kepolisian akan menyambangi alamat kediaman yang tertera pada data nopol kendaraan untuk melakukan penilangan dengan pasal berlapis. “Artinya, si pelanggar tidak akan bisa mengelak dengan adanya hasil rekaman data di komputer,” tutup Sulaiman.
INI PASAL BUAT PELANGGAR KECEPATAN
“Bagi pengemudi yang kedapatan melebihi batas kecepatan maksimal 80 km/jam akan dikenakan pasal 287, junto pasal 106 ayat 4 tentang rambu lalu lintas, ancamannya 1 bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu rupiah, ” jelas Karopenmas Divhumas Polri (Kepala Biro Penerangan Masyarakat-Divisi Hubungan Masyarakat-Kepolisian Republik Indonesia), Brigjen. Pol. Drs. Boy Rafli Amar.
Tapi bagi yang kedapatan mengakibatkan kecelakaan akibat kelalaiannya akan di kenakan pasal 310 junto 3 dan 4. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp l.000.000,00 (satu juta rupiah).
Sedang untuk ayat (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp l2.000.000,00 (dua belas juta rupiah). “Ke depannya, pihak kepolisian sedang menggodok agar pelanggar lalulintas yang membahayakan sampai mengakibatkan korban jiwa di cabut SIM nya untuk waktu yang sangat panjang,” tutup Boy. • (otomotifnet.com)