Lamborghini Bersurat Ijin Jalan, Kalau Resmi Dan Legal Kenapa Ditangkap?

Senin, 1 September 2014 | 17:34 WIB


Jakarta - Baru-baru ini keberadaan mobil sport mewah nan mahal kembali jadi sorotan. Kali ini bukan persoalan kebut – kebutan atau kecelakaan, melainkan kelengkapan surat menyurat dari kendaraannya. Seperti yang terjadi pada 2 unit Lamborghini yang kini terparkir di Polda Metro Jaya karena di razia di kawasan SCBD. Ditambah lagi satu unit milik Abraham Lunggana atau Haji Lulung, anggota DPRD DKI Jakarta.

Ketiga unit itu diamankan pihak kepolisian lantaran tidak bisa menunjukan surat surat kelengkapan kendaraan yang sah. Untuk Lamborghini Gallardo Superleggera A/T LP 570-4, dengan nopol B 1285 SHP berwarna hijau keluaran tahun 2013, milik H. Lulung sebelumnya terparkir di halaman Gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat saat pelantikan anggota dewan.

Polisi sebelumnya telah menegaskan bahwa pelat mobil milik Anggota DPRD DKI Jakarta itu belum teregistrasi di Samsat. "Hingga kini kami masih ditelusuri surat jalan itu  berasal darimana, dikeluarkan oleh siapa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.

Hal serupa juga terjadi pada 2 unit Lamborghini lainnya bertipe Gallardo LP 560-2 dan Aventador LP 700-4 hanya mengantongi surat ijin jalan dari kepolisian. Disisi lain, Rikwanto melanjutkan, mengenai surat jalan itu bisa dikeluarkan jika memiliki urgensi, seperti mobil karoseri, perpindahan mutasi ke daerah sementara surat belum keluar dan mobil hendak digunakan.

"Itupun surat jalan dikeluarkan dalam batas waktu tertentu. Kalau mobil tidak dalam pengurusan, tidak bisa dikeluarkan surat jalan," kata Rikwanto. Namun baik H. Lulung maupun para pemilik 2 unit lainnya mengklaim surat ijin jalan itu dipakai lantaran surat – surat resmi sedang diurus. Kalau memang surat ijin jalan itu resmi kenapa harus ditangkap ya. (mobil.otomotifnet.com)