Bulan Oktober Pajak Kendaraan Bakal Naik

Sabtu, 30 Agustus 2014 | 14:06 WIB


 
Aturan yang mencakup kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk pajak progresif yang diberlakukan pada bulan Oktober 2014. Saat ini aturan yang mencakup kenaikan PKB DKI Jakarta telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta, yakni mengubah Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaran Bermotor (PKB).

"Setelah disahkan, kami menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Kemudian diundangkan oleh Biro Hukum Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta. Lalu kami bisa menerapkan aturan PKB baru," urai Bernado Yulianto, Kepala Seksi Penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.

Masih menurut Bernado, diharapkan dengan peraturan PKB yang baru ini dapat membatasi populasi kendaraan bermotor di DKI Jakarta. "Kondisi pajak yang tinggi, masyarakat Jakarta akan berpikir dua kali untuk menambah kendaraannya. Diperlukan pula kesadaran masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraannya," sambung Bernado, ketika dihubungi.


Manfaatkan Samsat outlet untuk kemudahan membayar PKB

Disahkannya Perda PKB yang baru, maka pemilik kendaraan lebih dari satu bakal membayar lebih besar dari ketentuan PKB sebelumnya. Sebelumnya, untuk kendaraan pertama dikenakan 1,5% dinaikkan menjadi 2 persen. Kendaraan kedua 2% menjadi 4%, kendaraan ketiga 2,5% menjadi 6%, kendaraan keempat dan seterusnya dari 4% naik menjadi 10%.

Sebelum disahkan pada bulan Oktober 2014, Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta menghimbau bagi masyarakat agar segera melunasi pajak kendaraannya. Sebab setelah diberlakukan maka pajak PKB yang tertunggak akan dikenakan tarif baru. "Iya sebaiknya segera dilunasi sebelum diberlakukannya aturan baru," lanjut pria yang berkantor di Jl. Abdul Muis, Jaksel.


PKB masih jadi primadona bagi pendapatan daerah DKI Jakarta

Merujuk data dari Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, penerimaan PKB masih jadi primadona bagi pendapatan daerah. "Posisi pertama masih dominan dari PKB, posisi kedua dari pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Seterusnya dari Pajak Bumi dan Bangunan," terang Bernado.

Lantas seberapa besar alokasi pendapatan PKB untuk pengembangan infrastruktur DKI Jakarta? "Alokasinya tidak serta merta langsung diarahkan ke infrastruktur. Namun dikelola dulu di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Dari Bappeda kemudian disusun menjadi APBD, yang kelanjutannya disalurkan ke berbagai pos penerima anggaran. Salah satunya ke infrastruktur," jawabnya merinci.

Perhitungan PKB DKI Jakarta

Besaran PKB yang disebut DPP (Dasar Pengenaan Pajak) ditentukan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x besaran pajak progresif yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda), dalam hal ini ini Perda DKI Jakarta No. 8, Tahun 2010. Rinciannya untuk kepemilikan kendaraan pertama 2%, kendaraan kedua 4%, kendaraan ketiga 6% serta kendaraan keempat dan seterusnya 10%.

Contoh perhitungan pajak kendaraan bermotor untuk 1 tahun, misalnya diketahui mobil I memiliki NJKB sebesar Rp 150.000.000 dengan koefisien Bobot senilai 1. Kemudian mobil II memiliki NJKB senilai Rp 300.000.000 dengan koefisien Bobot senilai 1. Maka detail perhitungannya, mobil I = (Rp 150.000.000 x 1) x 2% = Rp 3.000.000. Lalu mobil II = (Rp 300.000.000 x 1) x 4% = Rp 12.000.000.

PKB Jawa Barat Turun

Jika PKB DKI Jakarta akan naik, berbanding terbalik dengan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Provinsi yang yang berbatasan langsung dengan wilayah ibukota ini justru menurunkan pajak kendaraan untuk tahun 2008 kebawah. Penurunan pajak bervariasi mulai 5 hingga 7 % tergantung jenis kendaraannya.



"Ini sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) Jabar No. 44 tahun 2014 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2014 dan berlaku mulai 11 Agustus kemarin," papar Iwa Sudrajat selaku Kasi PKB/BBNKB Samsat Depok, yang masuk dalam wilayah Provinsi Jabar.

Namun khusus kendaraan dibawah tahun pembuatan 1985, nilai jual kendaraan bermotornya (NJKB) sama dengan tahun pembuatan 1985. Sedangkan kendaraan tahun pembuatan 2009 hingga 2013 menyesuaikan dengan harga pasaran umum.

Penurunan pajak ini juga berlaku untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya. Jadi misalkan kendaraan kedua dengan model minibus punya NJKB Rp 100.000.000, dengan pajak progresif 2,25% maka PKB yang wajib dibayarkan Rp 2.250.000. Setelah terkena penurunan pajak 6%, maka yang wajib dibayarkan jadi Rp 2.115.000. Artinya ada penurunan Rp 135.000.

"Jadi perhitungannya NJKB dikurangi berapa persen sesuai jenis kendaraan, kemudian dikalikan pajak kendaraan keberapa. Perhitungan pajak progresif sendiri untuk kendaraan pertama di Jabar 1,75%, kedua 2,25%, ketiga 2,75%, keempat 3,25%, kelima 3,75%. Untuk kendaraan keenam dan seterusnya dihitung kendaraan kelima," terang Iwa lagi. (mobil.otomotifnet.com)