Dul (ketiga dari kanan) usai sidang didampingi dari ki-ka: Ahmad Dhani, Lydia Wongsonegoro (pengacara), Maia Estianty, dan El
Jakarta - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Petrianty SH yang memutuskan Abdul Qadir Jaelani atau Dul dikembalikan kepada orang tuanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir. Sedang keluarga Dul, yakni Ahmad Dhani dan Maia Estianty menerima putusan hakin.
Pertimbangan para Majelis Hakim PN Jaktim karena selama persidangan Dul berkelakukan baik dan kooperatif. Dul bukan anak yang nakal dan bermasalah serta masih di bawah umur (13 tahun) dan ia hanya kurang perhatian orang tua dan masih bisa dibina.
Pertimbangan lain Majelis Hakim, dengan diberhentikannya UU KUHP No.3 Tahun 1997, dan dalam rangka menyonsong diterapkannya UU No.11 Tahun 2014, tentang peradilan anak. Maka, diberlakukan restoraktif Justis, penyelesaian masalah hukum pada anak dengan jalan kekeluargaan.
Makanya, Ahmad Dhani menunjukkan tanggung jawabnya untuk melakukan mediasi dengan keluarga korban. Keluarga Dul tidak akan lepas tanggung jawab terhadap para keluarga korban, sejak kejadian sampai dibcakan putusan hakim.
Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum Clara SH masih pikir-pikir akan putusan Hakim tersebut. Pasalnya, kasus kecelakaan Dul melanggar Pasal 310, ayat 1,3, dan 4 UU Lalulintas, tentang kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Pada sidang hari ini, barang bukti berupa Toyota Avanza milik Hendar Sasongko, Daihatsu Gran Max punya Dwi Leksono dikembalikan, termasuk Mitsubishi Lancer kepada Ahmad Dhani.