Mau Mudik, Ambil STNK sekarang di Polda Metro Jaya

Rabu, 16 Juli 2014 | 08:03 WIB



Jakarta - Barangkali ada yang sudah mengurus perpanjangan atau balik nama dua atau tiga bulan lalu, tapi belum menerima. Nah, Polda Metro Jaya menginformasikan kalau STNK sudah bisa diambil. 
 
“Saat ini sudah jadi sekitar 33 ribu lebih STNK kendaraan mobil dan motor yang tertunda beberapa waktu lalu. Sebelumnya,  pemilik kendaraan diberikan Spektek sementara pengganti STNK yang diberi cap pada lembaran belakang, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dikeluarkan Dispenda," jelas Kompol Ojo Ruslani, S.Sos, Msi., Kasi Reg Ident, STNK Polda Metro Jaya.

Para pemilik kendaraan yang hingga saat ini belum menerima STNK asli atas pengurusan perpanjangan, pemilikan mobil baru atau lainnya bisa langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambilnya. Syaratnya, cukup membawa SKPD asli saja dan gratis tanpa dipungut biaya apapun. “Atau buat bisa juga di cek lewat telepon di nomor 0812-86390161,” tutup Ruslani. (Otomotifnet.com)