Jakarta - Dua hari lalu (13/5), pukul 09.30 WIB terjadi kecalakaan antara Toyota Yaris bernomor polisi B 1597 TLS dengan sepeda motor Honda Scoopy B 3800 TOA di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Tragisnya, pengendara roda dua meninggal dunia dan pengemudi mobil berikut kendaraan dihakimi massa.
Penyebab kecelakaan, pengendara sepeda motor Muhamad melaju dengan berlawanan arah. Di jalur yang sama, pengemudi Yaris kaget melihat ada kendaraan di depannya dan tak dapat menghindari.
“Jika dilihat dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengemudi mobil berada di jalan yang benar. Kemudian sebuah sepeda motor melaju ke arah berlawanan di jalur si mobil,” jelas Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono.
Sesuai dengan Undang-undang lalu lintas, pengendara yang yang kedapatan melanggar arus lalu lintas atau melawan arah dikenakan pasal 287 ayat 1 junto 106 ayat 4, tentang rambu lalu lintas. Juga pasal 294 dan pasal 112 ayat 1 tentang membelok dan berbalik arah dengan enda maksimal Rp500 ribu. Jika pelanggar dalam melakukan kesalahan mengakibatkan orang meninggal, pelanggar bisa dikenakan pasal 287 tentang rambu dan marka jalan serta pasal 311 ayat 5 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ancamannya bisa dipenjara paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta 311 ayat 5, tegas Hindarso.
Untuk sementara ini, pengendara Yaris wajib lapor dan sebagai saksi. "Nantinya, pihak kepolisian akan gelar perkara setelah semua penyidikan mendekati selesai," ujar Akp Agung Budi Laksono Kanit laka Satwil Jaktim.
Dari pemeriksaan 4 saksi yang melihat, lanjutnya, semua menyampaikan bahwa pengendara motor melawan arus dan memotong jalan. "Pengendara motor melawan arus sejauh 500 meter," sebut Agung. (Mobil.Otomotifnet.com)