Jakarta – Kisruh balap motor nasional melahirkan sanksi PP IMI terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak melaksanakan kewajiban dengan baik.
Hal itu terungkap dalam press conference PP IMI di Senayan, Jakarta (5/5), ada tiga pihak yang terkena sanksi.
Pertama, Indospeed Motorsport Management yang tidak mendaftarkan diri ke asosiasi promotor dan tidak mendaftarkan IRS sebagai event kejurnas atau setingkat nasional saat rakernas 2014, namun tetap melaksanakan balap sekelas kejurnas dengan modal rekomendasi sebagai club event.
Kedua, Lightning Production, promotor Indoprix yang dinyatakan default setelah gagal melaksanakan seri pertama Indoprix yang mestinya dihajat 14 April 2015 lalu.
Ketiga, Pengprov IMI Jawa Barat yang tetap memberi rekomendasi kepada Indospeed Motorsport Mangement. Padahal balapan yang digarapnya bukan kejurnas, namun melibatkan pembalap dari seluruh tanah air yang tidak diperbolehkan dalam sebuah club event.
Sayang, baik Sekjen Robert Daniel Suhardiman, Kabid Olahraga Roda 2 Frans Tanujaya dan Doni Prihandana yang turut dalam press conference, tidak secara tegas menyatakan sanksi apa yang bakal dijatuhkan.
Namun diakui, sanksi dijatuhkan kepada ketiga pihak sebagai organisasi bukan personal. Sebab personal yang biasa melaksanakan IRS dan Indoprix, masih dilibatkan dalam pelaksanaan Kejuaraan Nasional Balap Motor 2015. (otosport.otomotinet.com)