Pembatasan Nopol Ganjil-Genap, Motor Belum Kena!

Dimas Pradopo - Rabu, 2 Januari 2013 | 08:10 WIB

(Dimas Pradopo - )


Pemberlakuan aturan pelat nomor kendaraan dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta segera diberlakukan awal 2013 mendatang. Untuk tahap awal, kebijakan ini hanya mobil, untuk kendaraan roda dua belum dikenakan pada kebijakan awal.

Sistem ganjil genap artinya untuk motor dengan nomor polisi depan ganjil atau genap. Akan diberlakukan bergantian setiap harinya.

“Nantinya, jika kebijakan nopol ganjil genap diterapkan, maka akan dibarengi dengan sistem tilang elektronik. Dibarengi agar penegakkan hukumnya juga berjalan. Untuk kendaraan roda dua belum diterapkan,” tegas Wakil Direktur Lalu Lintas PMJ, AKBP Wahyono.

Menurut Wahyono, untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi, sasaran yang paling utama ada pada masyarakat kelas menengah yang mayoritas adalah pengguna kendaraan roda empat.

“Kalau motor dibatasi akan menimbulkan tantangan yang besar dan dikhawatirkan akan menghambat kebijakan itu sendiri,” kata AKBP Wahyono. (motorplus-online.com)