Setiap pelanggaran berkendara akan terekam oleh CCTV. Alat tilang elektronik bekerja menggunakan sensor dan terhubung langsung dengan CCTV.
“Saat ini sedang dilakukan pembenahan baik dari sisi alat ataupun sistem. Alatnya tentu akan menggunakan yang lebih baik dan canggih agar dapat maksimal dalam penerapan di lapangan. Secepatnya dilaksanakan,” ujar Wadir Lantas AKBP Drs. Wahyono, M.Hum.
“Di samping itu, masih diperlukan adanya integritas data base mengenai identitas kendaraan sebagai bukti kepemilikan kendaraan guna mendukung efektifitas alat itu nantinya,” sambungnya.
Adapun jenis pelanggaran yang nantinya akan ditangkap CCTV adalah kendaraan melewati garis yelow box, melanggar garis berhenti dan menerobos lampu merah.
Jika ada yang melanggar, kendaraan itu akan langsung diambil gambarnya dan dikirim ke Traffic Management Centre (TMC). (motorplus-online.com)