Bisa Bikin Sim D Untuk Difabel di Satpas SIM Daan Mogot

billy - Rabu, 18 Juli 2012 | 08:50 WIB

(billy - )


Setelah sebelumnya Poltabes Surabaya, Jawa Timur, kini Polda Metro Jaya memberlakukan SIM D untuk difabel. Layanan khusus ini diberikan Satpas SIM Daan Mogot dalam bentuk ruang khusus pelayanan bagi pengendara penyandang cacat.

Pemohon SIM D mendapat layanan sendiri tanpa harus ikut antrean dengan pemohon SIM lainnya. “Loket khusus ini dibuka hanya untuk pemohon SIM D. Jadi, mereka tidak harus ikuta berdesak-desakan dengan pemohon SIM lainnya,” ujar Kompol Twedi Aditya, S.Ik Kasi SIM Daan Mogot.

Motor yang digunakan untuk SIM D ini merupakan jenis motor yang sudah dimodifikasi bisa roda dua atau lebih. Sesuai dengan kebutuhan penyandang cacat. “Untuk saudara kita yang difabel, kami sudah menyediakan SIM D sebagai lisensi resmi ijin berkendara dengan biaya Rp 50.000. SIM D digunakan untuk jenis motor yang sudah dimodifikasi,” jelas Kompol Twedi lagi.

“Saat ujian praktik, para pemohon SIM juga diperbolehkan menggunakan motor mereka sendiri,” sambung Kompol Twedi. Sedangkan untuk tarif PNBP SIM D juga relatif lebih ringan dibanding jenis SIM lain. Yakni, Rp 50.000 untuk baru dan Rp 30.000 untuk perpanjangan.  (motorplus-online.com)