Jakarta - Setelah menaikkan harga solar bersubsidi dari Rp5.500 menjadi Rp12.800, masih ada jurus lain dari pemerintah untuk mengatasi turunnya kuota BBM bersubsidi dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta KL di APBNP 2014. Apa itu?
Mulai 4 Agustus 2014, seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Bali, dan Kalimantan diwajibkan menjual solar bersubsidi Rp5.500 mulai pukul 08.00 sampai 18.00. Kecuali di Jakarta Pusat.
Ketentuan ini berdasarkan instruksi dari Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Pemberitahuan itu sudah mulai disosialisasikan disetiap SPBU berupa informasi dari operator SPBU maupun stiker pengumuman di setiap mesin pompa bahan bakar solar bersubsidi.
“Terhitung stiker itu menempel sejak 31 juli 2014, kami para operator selalu menginformasikan pada masyarakat yang mengisi bahan bakar kendaraannya dengan solar bersubsidi tentang pembatasan waktu pengisian solar bersubsidi ini,” jelas Sri Wahyu, operator di SPBU 31.12902, Kuningan Jakarta Selatan.
BPH Migas telah membuat beberapa aturan yang cukup ketat untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Salah satunya, aturan agar SPBU-SPBU di jalan tol tidak menjual BBM subsidi jenis premium mulai 6 Agustus 2014. "Tanggal 6 Agustus layanan (BBM) premium di tol juga dihilangkan," ujar Ibrahim Hasyim anggota BPH Migas.
“Cara itu mau tidak mau dilakukan untuk menghindari jebolnya kuota BBM solar dan premium sebelum akhir tahun 2014. Pengendalian merupakan respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta kiloliter (KL),” tegas Ibrahim. (Mobil.Otomotifnet.com)