Masih seputar tabrakan beruntun, bila merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indoensia (PSAKBI) pasal 2 tentang Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga ayat (1) yang menerangkan bahwa penanggung memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga.
Namun, menurut Laurentius Iwan Pranoto Marcomm & PR Head Asuransi Astra, bahwa nilai pertanggungannya tentu saja tergantung pada besaran perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (JTJH3) yang diajukan oleh pemegang polis. Misalnya dia mengajukan sepuluh juta, maka jika kerusakan mobil yang secara langsung ditabrak, angkanya melebihi sepuluh juta, kelebihannya dibebankan atas biaya pribadi si pemegang polis.
Namun tentu saja dengan catatan pemilik mobil yang tertabrak secara langsung itu tidak memiliki asuransi. Nah, JTJH3 merupakan perluasan jaminan asuransi yang bersifat optional. Artinya pemegang polis atau pelanggan diberikan kebebasan untuk mendaftarkan risiko akibat JTJH3 atau tidak. (mobil.otomotifnet.com)
Namun, menurut Laurentius Iwan Pranoto Marcomm & PR Head Asuransi Astra, bahwa nilai pertanggungannya tentu saja tergantung pada besaran perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (JTJH3) yang diajukan oleh pemegang polis. Misalnya dia mengajukan sepuluh juta, maka jika kerusakan mobil yang secara langsung ditabrak, angkanya melebihi sepuluh juta, kelebihannya dibebankan atas biaya pribadi si pemegang polis.
Namun tentu saja dengan catatan pemilik mobil yang tertabrak secara langsung itu tidak memiliki asuransi. Nah, JTJH3 merupakan perluasan jaminan asuransi yang bersifat optional. Artinya pemegang polis atau pelanggan diberikan kebebasan untuk mendaftarkan risiko akibat JTJH3 atau tidak. (mobil.otomotifnet.com)