OTOMOTIFNET - Siap-siap saja yang berniat membeli mobil atau motor baru bulan depan harus menyiapkan dana lebih gede lagi. Pasalnya, pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta berencana menaikkan beberapa tarif pajak kendaraan. Yakni BBN (Bea Balik Nama), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sekaligus memberlakukan pajak progresif bagi pemilik kendaraan ke-2, 3 dan selanjutnya.
Jelas, rencana tersebut sangat ditentang oleh para pelaku industri otomotif nasional. Karena dampaknya sangat luas. Selain harga jual mobil juga akan naik, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pun tak pelak dilakukan.Apalagi alasan pembelakuan aturan baru tersebut belum jelas.
UU BARU
Kenaikan tiga tarif pajak kendaraan di wilayah Jakarta itu sebenarnya diawali dengan keluarnya Undang-Undang (UU) baru No 28/2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.
“Kan UU-nya baru, jadi kita adjust lagi,” jelas Cucu Ahmad Kurnia, kepala bidang informasi publik Pemda DKI Jakarta saat dikontak via ponselnya (25/5).
Karena keluar UU baru itulah, Pemda DKI ingin merevisi Perda (Peraturan Daerah) no. 3/2003 tentang BBN dan Perda no.4/2003 tentang PKB tahun ini.
Pantas Pemda DKI kurang puas dengan penerimaan pajak dari sektor otomotif itu. Karena menurut Ridho Kamaludin, ketua komisi C DPRD DKI Jakarta, pajak kendaraan bermotor menyumbang sedikitnya 20% terhadap pemasukan pendapatan asli daerah DKI Jakarta. “Kenaikan ini sebenarnya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah DKI Jakarta,” jelas Ridho.
Perihal tarif kenaikannya itu lumayan bikin resah pemilik kendaraan maupun industriawan. Berdasar UU no.28/2009 itu, PKB dikenakan 1-2% untuk pemilik pertama. Saat ini baru ditarik 1,5% dari setiap kendaraan.
“Pihak Balegda (Badan Legislasi Daerah) memang sudah mengajukan persentase kenaikan PKB menjadi 1,75%,” beber Santoso, sekretaris komisi C DPRD DKI Jakarta. Artinya terjadi kenaikan 0,25% dari pajak sebelumnya.
Namun Ridho yang juga ketua komisi C DPRD DKI masih mengurungkan kenaikan PKB itu. Karena pertimbangan PKB masih dianggap vital oleh sebagian besar masyarakat Jakarta. Sehingga penerapannya saat ini, masih berlaku sama sebesar 1,5%.
Sedangkan untuk BBN, sesuai UU no.28/2009, dipungut maksimal 20%, sekarang baru dikenakan 10%. Namun, Santoso mengatakan gak akan jauh dari 10% kenaikannya.
“Takutnya pajak yang semestinya masuk ke kas pendapatan DKI Jakarta, malah berpindah ke daerah penyangga seperti Bekasi, Tangerang atau Depok,” imbuhnya.
Yang paling meresahkan adalah pajak progresif yang akan diterapkan pada kepemilikan kendaraan ke-2, 3 dan seterusnya. Malah wacana yang beredar di kalangan komisi C DPRD DKI, pemberlakuan pajak progresif PKB juga akan dikenakan sampai kepemilikan mobil ke-6.
Pungutannya, nantinya 2% untuk kepemilikan mobil ke-2, 3% kepemilikan mobil ke-3 sampai 6% buat kepemilikan mobil ke-6. Besaran pajak progresif ini diambil dari PKB yang sudah dikenakan untuk mobil baru dan bekas. “Buat motor belum akan diberlakukan pajak progresif,” kata Santoso.
Penerapan pajak progresif ini, menurut Ridho, bukan menyasar kalangan manapun. Melainkan lebih ditujukan sebagai salah satu langkah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Untuk pelaksanaan aturan yang masih digodok di jajaran DRPD ini mulai diterapkan bulan depan. “Awal Juni baru akan ditentukan besarnya kenaikan pajak BBN dan PKB dalam rapat Balegda DPRD DKI Jakarta,” tandas Ridho.
Sementara pajak progresif baru akan disosialisasikan awal tahun depan. “Kami sih maunya lebih cepat lebih baik,” sahut Santoso.
Perkiraan Kenaikan PKB, BBN Dan Pajak Progresif | ||
Jenis | Saat ini | Rencana |
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | 1,5 % / Tahun | 1,75 % / Tahun |
Pajak Bea Balik Nama (BBN) | 10, % | < 20 % |
Pajak Progresif PKB | ||
- Mobil ke - 2 | - | 2,0 % |
- Mobil ke - 2 | - | 3,0 % |
- Mobil ke - 4 | - | 4,0 % |
- Mobil ke - 5 | - | 5,0 % |
- Mobil ke - 6 | - | 6,0 % |
Penulis/Foto: eRIE, Anton, Pj / Dok.Otomotif, Daihatsu, Dolok, Anton, F.Yosi